Kejagung Ungkap 2.080 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2025

- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:05 WIB
Kejagung Ungkap 2.080 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2025

Dari jumlah yang besar itu, prosesnya berlanjut. Sekitar 115.745 berkas perkara berhasil dilimpahkan ke tahap II.

"Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara," tutur Anang merinci.

Dari perkara yang masuk pengadilan, sebagian besar sudah mendapat keputusan. Tercatat 96.690 perkara telah diputus. Namun, tak semua pihak langsung menerima. Sebagian memilih untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Angkanya? Untuk banding ada 4.074 perkara, sementara kasasi menyusul dengan 2.985 perkara. Di tengah proses banding dan kasasi itu, eksekusi tetap berjalan. Perkara yang sudah dieksekusi mencapai 99.491.

"Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara," pungkas Anang menutup paparannya.


Halaman:

Komentar