Heboh di media sosial. Seorang alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ayu Amanda Putri, mendapati namanya berubah di database resmi pemerintah, PDDikti. Padahal, dia sudah menghabiskan empat tahun untuk meraih gelar sarjana.
"Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,"
keluhnya dalam sebuah video yang beredar Senin lalu.
Menanggapi viralnya kasus ini, pihak kampus angkat bicara. Wakil Rektor II UHO, Prof Ida Usman, menjelaskan bahwa wewenang pengelolaan data di PDDikti sebenarnya bukan di tangan kampus. Posisi UHO, menurutnya, cuma sebagai pengirim data awal.
"PUSTIK UHO hanya mengirim data dalam bentuk feeder, meliputi data mahasiswa, dosen, mata kuliah, hingga nilai. Setelah data terkirim, pengelolaannya berada di bawah kewenangan admin PDDikti pusat,"
kata Ida.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo Gara-gara Rangkap Jabatan
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Bersikukuh dengan Analisis 99,99%
Korlantas Siapkan Pos Pemeriksaan Terpadu Bus dan Travel untuk Operasi Ketupat 2026
Kabar Meninggalnya Bos Kartel El Mencho Soroti Makna Istilah Kartel yang Lebih Luas