Seorang dosen Universitas Negeri Makassar akhirnya berhasil diamankan polisi. Khaeruddin, 34 tahun, sebelumnya masuk daftar buron lantaran kabur dari proses hukum. Dia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya.
Penangkapan terjadi Senin (29/12) lalu, di kawasan Tallo, Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel yang diyakini sebagai barang bukti.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Menurut Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, laporan pertama masuk pada Mei 2024. Kejadiannya diduga berlangsung di sebuah perumahan di Kabupaten Gowa.
"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," jelas Dhanni, Selasa (30/12).
Artikel Terkait
Polres Inhu Pamer Prestasi: Gagalkan 300 Kubik Kayu Ilegal hingga Sita Aset Bandar Mak Gadih
Bisnis Keripik Pisang Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga di Serang Tewas Ditusuk Rekanan
Anggota DPR Soroti Kelalaian Kolektif di Balik Rentetan Kecelakaan Laut Labuan Bajo
AirNav Siagakan Posko 24 Jam di Medan Antisipasi Lonjakan Penerbangan Nataru