Seorang dosen Universitas Negeri Makassar akhirnya berhasil diamankan polisi. Khaeruddin, 34 tahun, sebelumnya masuk daftar buron lantaran kabur dari proses hukum. Dia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya.
Penangkapan terjadi Senin (29/12) lalu, di kawasan Tallo, Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah ponsel yang diyakini sebagai barang bukti.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Menurut Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, laporan pertama masuk pada Mei 2024. Kejadiannya diduga berlangsung di sebuah perumahan di Kabupaten Gowa.
"Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual," jelas Dhanni, Selasa (30/12).
Artikel Terkait
Komnas HAM Segera Panggil Empat Anggota TNI Tersangka Penyiran Air Keras Aktivis KontraS
Kebakaran SPBE di Bekasi Akibat Diduga Kebocoran Gas, Sejumlah Rumah Ikut Hangus
Panglima TNI Kirim Dua Brigjen ke BIN untuk Perkuat Intelijen
Lalu Lintas Kereta di Jalur Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Setelah Longsor