"Perma ini hadir sebagai respon akan kebutuhan rekrutmen hakim," jelasnya.
Lalu, bagaimana kinerja mereka tahun ini di tengah keterbatasan? Angkanya cukup mencengangkan. Sepanjang 2025, MA berhasil memutus total 37.865 perkara. Padahal, beban yang harus ditanggung mencapai 38.147 perkara terdiri dari 37.917 perkara baru yang masuk tahun ini dan sisa 230 perkara dari tahun 2024.
"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara," papar Sunarto.
Namun begitu, tekanan itu nyata dan terukur. Beban perkara yang ditangani MA tahun ini melonjak signifikan, naik 22,61% dibanding tahun 2024 yang tercatat 31.112 perkara. Di sisi lain, tingkat penyelesaiannya juga ikut merangkak naik sekitar 22,5%, mengingat tahun lalu 'hanya' 30.908 perkara yang diputus. Sebuah pencapaian yang patut dicatat, meski tantangan ke depan masih menggunung.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo
AS Disebut Makin Dekat dengan Keputusan Serang Iran, Israel Siap Hadapi Front Tambahan
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung