"Perma ini hadir sebagai respon akan kebutuhan rekrutmen hakim," jelasnya.
Lalu, bagaimana kinerja mereka tahun ini di tengah keterbatasan? Angkanya cukup mencengangkan. Sepanjang 2025, MA berhasil memutus total 37.865 perkara. Padahal, beban yang harus ditanggung mencapai 38.147 perkara terdiri dari 37.917 perkara baru yang masuk tahun ini dan sisa 230 perkara dari tahun 2024.
"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara," papar Sunarto.
Namun begitu, tekanan itu nyata dan terukur. Beban perkara yang ditangani MA tahun ini melonjak signifikan, naik 22,61% dibanding tahun 2024 yang tercatat 31.112 perkara. Di sisi lain, tingkat penyelesaiannya juga ikut merangkak naik sekitar 22,5%, mengingat tahun lalu 'hanya' 30.908 perkara yang diputus. Sebuah pencapaian yang patut dicatat, meski tantangan ke depan masih menggunung.
Artikel Terkait
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya