Di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, suasana refleksi akhir tahun dibayangi oleh satu persoalan klasik yang belum juga tuntas. Ketua MA Sunarto tak menampik bahwa beban kerja di lembaganya terasa semakin berat. Masalahnya sederhana, tapi dampaknya kompleks: jumlah hakim yang ada saat ini dinilai tak sebanding dengan gunungan perkara yang harus mereka selesaikan.
"Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani," ujar Sunarto, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, kondisi ini sudah disadari betul. MA pun terus berupaya mencari jalan keluar. Upaya penambahan hakim digenjot, tak cuma itu, rekrutmen juga coba dibenahi dengan berbagai terobosan.
Sebagai bentuk respons konkret, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Artikel Terkait
Tragedi Medan: Anggota DPR Soroti Bahaya Konten Digital Tanpa Pendampingan
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba untuk Pesta Malam Tahun Baru di Serang
19,5 Ton Bawang Ilegal Digagalkan Polairud di Perairan Pelalawan
Presiden Iran Tawarkan Dialog di Tengah Aksi Mogok dan Rial yang Terjun Bebas