Di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, suasana refleksi akhir tahun dibayangi oleh satu persoalan klasik yang belum juga tuntas. Ketua MA Sunarto tak menampik bahwa beban kerja di lembaganya terasa semakin berat. Masalahnya sederhana, tapi dampaknya kompleks: jumlah hakim yang ada saat ini dinilai tak sebanding dengan gunungan perkara yang harus mereka selesaikan.
"Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani," ujar Sunarto, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, kondisi ini sudah disadari betul. MA pun terus berupaya mencari jalan keluar. Upaya penambahan hakim digenjot, tak cuma itu, rekrutmen juga coba dibenahi dengan berbagai terobosan.
Sebagai bentuk respons konkret, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo
AS Disebut Makin Dekat dengan Keputusan Serang Iran, Israel Siap Hadapi Front Tambahan
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung