Di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, suasana refleksi akhir tahun dibayangi oleh satu persoalan klasik yang belum juga tuntas. Ketua MA Sunarto tak menampik bahwa beban kerja di lembaganya terasa semakin berat. Masalahnya sederhana, tapi dampaknya kompleks: jumlah hakim yang ada saat ini dinilai tak sebanding dengan gunungan perkara yang harus mereka selesaikan.
"Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani," ujar Sunarto, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, kondisi ini sudah disadari betul. MA pun terus berupaya mencari jalan keluar. Upaya penambahan hakim digenjot, tak cuma itu, rekrutmen juga coba dibenahi dengan berbagai terobosan.
Sebagai bentuk respons konkret, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Artikel Terkait
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya