“Kolaborasi dengan Dinsos dan Dinkes sudah kami lakukan, semua persyaratan selesai.”
Nessi menegaskan, pendampingan yang diberikan akan menyeluruh. UPTD PPA siap mendampingi secara psikologis maupun hukum, terutama jika keluarga korban membutuhkannya. Kabar baiknya, kondisi AA dikabarkan mulai membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya berangsur pulih pasca operasi. Insya Allah hari ini bisa pulang,” tambah Nessi. “Kita doakan yang terbaik.”
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan. Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara. Sebuah hukuman yang diharapkan bisa memberi keadilan bagi AA.
Artikel Terkait
Dishub Bogor Tilang Taksi Konvensional Jakarta karena Ngetem dan Operasi di Luar Wilayah
PP TUNAS Diresmikan, Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat Jelang Hari Penyiaran
Israel Tuduh Hizbullah Gunakan Pos Pasukan Perdamaian PBB sebagai Perisai
DPR Optimistis Kapal Pertamina di Selat Hormuz Segera Dilepaskan Iran