“Kolaborasi dengan Dinsos dan Dinkes sudah kami lakukan, semua persyaratan selesai.”
Nessi menegaskan, pendampingan yang diberikan akan menyeluruh. UPTD PPA siap mendampingi secara psikologis maupun hukum, terutama jika keluarga korban membutuhkannya. Kabar baiknya, kondisi AA dikabarkan mulai membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya berangsur pulih pasca operasi. Insya Allah hari ini bisa pulang,” tambah Nessi. “Kita doakan yang terbaik.”
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan. Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sepuluh tahun penjara. Sebuah hukuman yang diharapkan bisa memberi keadilan bagi AA.
Artikel Terkait
Pramono Anung Gratiskan Transportasi Umum DKI untuk Malam Tahun Baru 2026
Wamendagri Ingatkan Daerah Waspadai Lonjakan Harga Jelang Nataru
Bahlil Lahadalia dan Generasi Baru Golkar: Dari Angkot ke Kursi Ketua Umum
Dosen UNM Buron Kasus Pelecehan Seksual Akhirnya Dibekuk di Tallo