Kasus nenek Elina yang diusir paksa dari rumahnya di Surabaya memang bikin hati miris. Video yang beredar itu menunjukkan seorang nenek sepuh dilibatkan, ditarik-tarik dari tempat tinggalnya sendiri. Nah, reaksi pun beragam. Ada yang langsung menyoroti latar belakang etnis pelaku. Soal inilah yang kemudian disinggung oleh anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI, R. Imron Amin, atau yang akrab disapa Ra Ibong.
Dia merasa prihatin. Tapi lebih dari itu, Ra Ibong secara khusus minta agar kasus ini jangan dikait-kaitkan dengan suku Madura.
"Saya meminta dengan hormat, jangan membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun," tegasnya saat berbincang dengan wartawan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, warga Madura di manapun selalu berusaha menjaga andhap asor atau etika seperti yang diajarkan para leluhur. Tindakan segelintir orang, dalam pandangannya, tak bisa serta-merta dipukul rata untuk menstigma seluruh kelompok.
"Tolong jangan membawa nama Madura. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kerukunan," ujarnya lagi.
Ra Ibong mengingatkan, pelabelan berdasarkan suku cuma akan memicu prasangka dan mengganggu kerukunan. Dia mengimbau masyarakat, terutama di media sosial, untuk lebih bijak. Hindari ujaran kebencian atau konten yang bisa memecah belah.
"Mari kita fokus pada substansi penyelesaian masalah sesuai mekanisme yang berlaku, bukan memperluasnya menjadi konflik sosial," tambahnya.
Kronologi Pengusiran yang Menggemparkan
Ceritanya bermula di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Elina Widjajanti yang sudah berusia 80 tahun itu diduga diusir secara paksa dari rumahnya oleh sejumlah orang, yang disebut-sebut berasal dari organisasi masyarakat. Aksi itu terekam kamera dan viral.
Dalam video terlihat, nenek Elina sempat menolak keluar. Tapi beberapa pria tak ambil pusing. Mereka menarik dan mengangkat tubuh renta itu keluar dari rumah.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menduga ada sekitar 30 orang terlibat dalam aksi itu. "Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya," kata Wellem. Dia menyebut aksi itu sebagai eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Polisi akhirnya bergerak. Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai pembeli tanah itu, ditangkap. Ia digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.
Tapi, ceritanya jadi makin ruwet soal klaim kepemilikan rumah.
Wellem Mintarja membeberkan sejumlah kejanggalan. Rumah yang sekarang sudah rata dengan tanah itu, katanya, ditempati Elina dan kakaknya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa meninggal pada 2017.
Yang aneh, pada Agustus 2025 lalu, tiba-tiba muncul seorang bernama Samuel. Dia mengklaim sudah membeli rumah itu dari Elisa jauh sebelumnya, yakni tahun 2014.
"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim," papar Wellem di Polda Jatim, Minggu (28/12).
Kejanggalan inilah yang kini jadi salah satu titik terang penyelidikan. Sementara publik menunggu proses hukum berjalan, pesan untuk tidak menyulut isu kesukuan seperti yang disampaikan Ra Ibong, mungkin perlu kita dengarkan. Agar masalah hukum tidak berubah jadi bara di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Polri Ekshumasi Korban Miras Oplosan di Jepara untuk Pendalaman Perkara
Jaksa Agung Ungkap Oknum Pakai Barang Sitaan Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Pidie Jaya Akhiri Masa Tanggap Darurat, Masuki Fase Transisi 90 Hari
Jadwal Super League 2025/26 Dirombak, Laga Borneo vs Persib Mundur ke Maret