Soal tersangka, KPK sudah menetapkan tiga nama. Pertama, tentu saja Ade Kuswara Kunang sendiri. Lalu ada sang ayah, HM Kunang. Yang ketiga adalah seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Inti kasusnya berkisar pada dugaan uang ijon proyek. Nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek yang dimaksud rencananya baru digarap tahun 2026. Uang yang sudah berubah tangan itu disebut-sebut sebagai uang muka, semacam jaminan agar proyeknya nanti bisa diraih.
Kini, dengan pemeriksaan terhadap Beni Saputra, KPK tampaknya berusaha menyusun puzzle yang lebih lengkap. Mencari tahu peran dan keterangan dari orang yang dulu berada di posisi teknis tata ruang.
Artikel Terkait
Data Kemenhub Bantah Isu Bali Sepi Saat Nataru
Pohon Natal 15 Meter dari Galon Bekas Warnai Perayaan di Gereja Jakarta
Trotoar Mirip Guiding Block di Tangsel Akhirnya Dicat Ulang Jadi Abu-abu
Jari Patah Usai Diremas, Penagih Utang Diamankan Polisi di Gresik