Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita

- Minggu, 28 Desember 2025 | 11:15 WIB
Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita

Kini, keenamnya menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Menteng. Namun bagi Kombes Susatyo, penanganan hukum saja tidak cukup. Dia lantas menyampaikan imbauan khusus untuk para orang tua.

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan," tegasnya.

"Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka."

Soal hukumannya, ancamannya tidak main-main. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Cukup berat, tentunya, untuk sebuah niat yang berhasil digagalkan tepat waktu.


Halaman:

Komentar