Kini, keenamnya menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Menteng. Namun bagi Kombes Susatyo, penanganan hukum saja tidak cukup. Dia lantas menyampaikan imbauan khusus untuk para orang tua.
"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan," tegasnya.
"Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka."
Soal hukumannya, ancamannya tidak main-main. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Cukup berat, tentunya, untuk sebuah niat yang berhasil digagalkan tepat waktu.
Artikel Terkait
Timnas B Valencia Berduka: Pelatih dan Tiga Anaknya Hilang di Tengah Laut Labuan Bajo
Bolsonaro Jalani Prosedur Medis untuk Atasi Cegukan Kronis di Tengah Hukuman Penjara
Dari Hutan Papua ke Mimpi PLN: Perjalanan Sergio di Sekolah Rakyat
Dolfie Palit Resmi Pimpin PDIP Jateng, Dapat Mandat Langsung dari Megawati