Kini, keenamnya menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Menteng. Namun bagi Kombes Susatyo, penanganan hukum saja tidak cukup. Dia lantas menyampaikan imbauan khusus untuk para orang tua.
"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan," tegasnya.
"Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka."
Soal hukumannya, ancamannya tidak main-main. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Cukup berat, tentunya, untuk sebuah niat yang berhasil digagalkan tepat waktu.
Artikel Terkait
Gunung Dukono Erupsi, Status Waspada Berlaku dan Warga Tobelo Diimbau Waspada Hujan Abu
Iran Bantah Klaim Trump Soal Evakuasi Pilot AS yang Ditembak Jatuh
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Capai 163 Unit, Fasilitas Penunjang Segera Rampung
Aturan IGRS Kominfo Picu Kekhawatiran Blokir Game dan Hambat Industri