Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita

- Minggu, 28 Desember 2025 | 11:15 WIB
Enam Pemuda Diamankan Saat Bersiap Tawuran di Menteng, Dua Celurit Disita

Dini hari yang sunyi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tiba-tiba pecah oleh kejaran. Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta dari Polres Jakpus berhasil meringkus enam pemuda yang diduga sedang bersiap untuk tawuran. Kejadian itu berlangsung di Jalan Cilosari, ketika para polisi menangkap gelagat mencurigakan dari sekelompok orang tersebut.

Mereka pun dikejar dan akhirnya diamankan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa patroli rutin di jam-jam rawan memang sengaja digelar untuk mencegah hal semacam ini.

"Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan," ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya."

Setelah diamankan, polisi mengidentifikasi keenam terduga pelaku itu sebagai RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Bukan cuma orangnya yang diamankan. Dari mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan: dua buah celurit, tiga ponsel, dan tiga unit sepeda motor yang mereka kendarai.

Kini, keenamnya menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Menteng. Namun bagi Kombes Susatyo, penanganan hukum saja tidak cukup. Dia lantas menyampaikan imbauan khusus untuk para orang tua.

"Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan," tegasnya.

"Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka."

Soal hukumannya, ancamannya tidak main-main. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pasal itu mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Cukup berat, tentunya, untuk sebuah niat yang berhasil digagalkan tepat waktu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar