MAKI Siap Tempuh Jalur Hukum Usai KPK Hentikan Kasus Tambang Triliunan

- Minggu, 28 Desember 2025 | 08:55 WIB
MAKI Siap Tempuh Jalur Hukum Usai KPK Hentikan Kasus Tambang Triliunan

Rencana KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara ternyata memantik reaksi keras. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Bahkan, mereka sudah bersiap mengirim surat permintaan resmi ke Kejaksaan Agung. Tujuannya? Agar kasus yang disebut merugikan negara triliunan rupiah itu ditangani ulang dari nol.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, tak menyembunyikan rasa kesalnya. Menurutnya, penghentian ini sangat disayangkan.

"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," ujarnya kepada wartawan, Minggu lalu.

Surat ke Kejagung, kata Boyamin, sudah disiapkan. Ia berharap lembaga itu bisa memulai penyidikan baru.

"Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat," imbuhnya.

Tak cuma sampai di situ. MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka meminta hakim membatalkan surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan KPK. Meski begitu, Boyamin memberi sinyal bahwa langkah ini bisa ditunda.

"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya," jelasnya.

Alasan KPK Mencabut Kasus

Di sisi lain, KPK punya alasan sendiri. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus yang diusut terjadi jauh di tahun 2009. Setelah pendalaman yang cukup panjang, penyidik merasa tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan. Padahal, tersangka sudah diumumkan sejak 2017.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.

Penerbitan SP3, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum. Namun, KPK mengklaim tetap terbuka jika ada informasi atau bukti baru yang muncul di kemudian hari.


Halaman:

Komentar