Rencana KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara ternyata memantik reaksi keras. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Bahkan, mereka sudah bersiap mengirim surat permintaan resmi ke Kejaksaan Agung. Tujuannya? Agar kasus yang disebut merugikan negara triliunan rupiah itu ditangani ulang dari nol.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, tak menyembunyikan rasa kesalnya. Menurutnya, penghentian ini sangat disayangkan.
"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," ujarnya kepada wartawan, Minggu lalu.
Surat ke Kejagung, kata Boyamin, sudah disiapkan. Ia berharap lembaga itu bisa memulai penyidikan baru.
"Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat," imbuhnya.
Tak cuma sampai di situ. MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka meminta hakim membatalkan surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan KPK. Meski begitu, Boyamin memberi sinyal bahwa langkah ini bisa ditunda.
"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya," jelasnya.
Alasan KPK Mencabut Kasus
Di sisi lain, KPK punya alasan sendiri. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus yang diusut terjadi jauh di tahun 2009. Setelah pendalaman yang cukup panjang, penyidik merasa tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan. Padahal, tersangka sudah diumumkan sejak 2017.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.
Penerbitan SP3, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum. Namun, KPK mengklaim tetap terbuka jika ada informasi atau bukti baru yang muncul di kemudian hari.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Perlu dicatat, kewenangan KPK menerbitkan SP3 ini muncul setelah revisi UU KPK pada 2019. Aturannya sendiri tercantum dalam Pasal 40 UU 19/2019.
Kerugian Fantastis yang Sempat Diumumkan
Kasus ini sebenarnya bukan main-main. KPK pertama kali mengumumkannya pada 3 Oktober 2017. Saat itu, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK Kuningan.
Yang bikin publik tercengang adalah besaran kerugian negara yang disebutkan. Saut waktu itu menyebut angka Rp 2,7 triliun. Bahkan, ia berani membandingkannya dengan kasus besar lain.
Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.
Angka fantastis itu, menurut Saut, berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga melalui proses perizinan melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut kala itu.
Kini, dengan berhentinya penyidikan, kasus bernilai triliunan itu seolah memasuki babak baru yang penuh tanda tanya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Persiapan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Masih Berlangsung
Pelatih PSIM Buka Peluang Debut Bek Belanda Jop van der Avert Lawan Persik Kediri
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun
Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog