Tanggap Darurat Sampah Ditetapkan di Tangsel, Status Berlaku Hingga Awal 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan status tanggap darurat untuk menangani persoalan sampah. Status ini tak main-main, berlaku hingga 5 Januari 2026 mendatang. Bahkan, bisa saja diperpanjang lagi nanti.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Menurut Tubagus Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangsel, status darurat ini dijalankan selama 14 hari, dimulai sejak 23 Desember lalu.
"Kalau berdasarkan evaluasi di lapangan kondisinya masih butuh penanganan lebih lanjut, ya statusnya akan kami perpanjang," ujar Tubagus, Sabtu (27/12/2025).
Artinya, pemantauan di lapangan jadi penentu. Pemerintah kota sendiri sudah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan untuk mengatasi masalah yang mengganggu ini.
Di sisi lain, ada juga perhatian untuk warga yang terdampak langsung. Masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang akan mendapat kompensasi. Besarannya Rp 250 ribu per bulan, dan akan diterima oleh 2.044 Kepala Keluarga.
"Untuk kompensasi dampak negatif bagi warga sekitar TPA Cipeucang, kami pastikan sudah dianggarkan di tahun 2026. Nilainya Rp250.000 per bulan per KK," jelas Tubagus.
Artikel Terkait
Polisi Italia Bongkar Jaringan Pendanaan Hamas Berkedok Bantuan Kemanusiaan
Jalan Utama Sumatera Kembali Terhubung Pascabencana
Pencarian 8 ABK KM Maulana 30 Dihentikan, Harapan Kian Pupus
Kapolri Serukan Semangat Marsinah di Tengah Peletakan Batu Pertama Museum Pahlawan Buruh