Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026. Nilainya? Rp 81,32 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan anggaran tahun 2025 lalu yang mencapai Rp 91,86 triliun.
Rencana anggaran itu resmi menjadi hukum daerah setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen tersebut diundangkan tepat pada tanggal 23 Desember 2025. Informasi ini bisa dilihat langsung di laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (27/12/205).
Tak hanya Perda, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 yang menjabarkan lebih detail tentang pelaksanaan APBD tahun depan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membeberkan rincian target keuangannya. Untuk tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan tembus Rp 71,45 triliun. Sementara itu, penerimaan dari pembiayaan daerah diproyeksikan sekitar Rp 9,87 triliun.
Artikel Terkait
Wali Kota Surabaya Turun Langsung Usai Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Paksa
Tentara Cadangan Israel Ditahan Usai Tabrak Warga Palestina yang Sedang Salat
Gunungan Sampah dan Belatung di Pasar Ciputat, Warga: Sudah Sebulan Tak Tersentuh
Dishub Bogor Siap Tindak Angkot Nakal yang Terima Kompensasi Libur Natal