Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan catatan. Kali ini, mereka berhasil membongkar jaringan penjualan benih bening lobster (BBL) secara ilegal. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 30.000 ekor benih lobster jenis pasir. Dua orang pelaku pun berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membeberkan kronologinya. Menurutnya, operasi ini digerakkan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah.
"Awalnya, kami dapat laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti. Tim langsung bergerak ke sebuah lokasi di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang. Penggerebekan terjadi Kamis (25/12) siang, sekitar pukul satu siang.
Di tempat itu, polisi menemukan AA (31) dan AR (29) sedang sibuk. Mereka tengah mempersiapkan kiriman.
"Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura," tutur Jauhari.
Artikel Terkait
Arus Mudik Nataru Tembus 1,4 Juta Kendaraan, Puncak Kepadatan Dinyatakan Lewat
Honda PCX Dicuri di Cilalung Akhirnya Kembali ke Pemilik Setelah Jadi Barang Bukti
Puncak Bogor Diprediksi Alami Puncak Kemacetan Besok
Bareskrim Evakuasi Sembilan WNI Korban Scam Paksa dari Kamboja