Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 ternyata tak disambut gembira. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menolak keras penetapan angka Rp 5,73 juta itu. Alasannya sederhana: menurut mereka, angka itu masih kalah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Sungguh ironis, bukan?
Presiden KSPI yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersikap tegas. Suaranya terdengar lantang saat berbicara kepada para wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Said, seluruh aliansi buruh di ibu kota sudah sepakat menuntut Gubernur agar menetapkan upah sepenuhnya seratus persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kemnaker sendiri mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih sekitar seratus enam puluh ribu rupiah dari angka yang diumumkan pemerintah.
Dia pun mempertanyakan logika di balik angka tersebut. Bagaimana mungkin UMP Jakarta bisa lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta? Padahal, semua tahu biaya hidup di ibu kota jauh lebih tinggi.
Di sisi lain, Said juga menyoroti pernyataan Gubernur soal tiga insentif transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurutnya, insentif itu bukanlah bagian dari upah. Ia menilai program tersebut tidak langsung diterima buruh dan kuotanya terbatas karena bergantung pada anggaran daerah.
Artikel Terkait
Minat Mobil Listrik China Tinggi di AS, Namun Regulasi dan Tarif Jadi Penghalang Utama
SIM Keliling Tetap Beroperasi Hari Minggu, Dispensasi Perpanjangan Resmi Berakhir
BMKG: Hujan Masih Guyur Sejumlah Kota, Waspada Potensi Petir di Arus Balik
AS Siap Gelar Pertemuan dengan Iran Pekan Ini di Tengah Ketegangan