"Verifikasinya jangan cuma administratif. KPU harus lebih teliti, cek fakta langsung ke kampus yang bersangkutan. Jangan sampai kejadian ini terulang," sambung politikus itu.
Lalu, bagaimana kronologi penetapan tersangka Hellyana? Konfirmasi awal datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya, benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Trunoyudo singkat saat dikonfirmasi.
Meski begitu, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti penetapannya. Informasi lebih jelas justru muncul dari sebuah surat pemberitahuan yang beredar.
Berdasarkan dokumen itu, status tersangka Hellyana ditetapkan lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Surat itu sudah ditandatangani sejak 17 Desember 2025.
Adapun pasal yang menjeratnya cukup banyak dan berat. Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik, juga penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Pasal-pasal yang dikenakan berlapis, mulai dari Pasal 263 dan 264 KUHP, hingga UU tentang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini jelas bukan hal sepele. Di satu sisi, ini menjadi pukulan bagi citra publik. Namun di sisi lain, momen ini bisa jadi pengingat bagi semua tentang betapa mahalnya harga sebuah kejujuran.
Artikel Terkait
PM Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Bahas Dampak Konflik Asia Barat dengan Prabowo
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di Laga Perdana FIFA Series 2026
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta
Menkeu Pindahkan 200-300 Pegawai Anggaran ke DJP untuk Penuhi Kekurangan SDM