Di tengah persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebuah nama terus mencuat: Jurist Tan. Dia bukan pejabat struktural, tapi mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim itu disebut punya pengaruh yang tak main-main di lingkungan Kemendikbudristek kala itu.
Pengakuan itu datang dari mantan Dirjen Paudasmen, Hamid Muhammad. Saat menjadi saksi di sidang terdakwa Sri Wahyuningsih, Hamid diminta jaksa untuk menjelaskan sosok Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Jawabannya cukup mengejutkan.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM," ujar Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).
Lalu dia melanjutkan, "Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan."
Perkataan Hamid ini langsung bikin jaksa terkejut. Kewenangan mutasi dan promosi pegawai itu hal yang sensitif. Jaksa pun berkomentar, wajar jika para pejabat di kementerian merasa was-was.
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Juristan ini, begitu ya?" tanya jaksa.
Artikel Terkait
Arief Catur Pamungkas Siap Perkuat Persebaya Lawan Persita Usai Pulih dari Cedera
Truk Pengangkut Telur Oleng, Tewaskan Pemilik Warung di Subang
TNI Bangun Ulang Jembatan Gumuzo di Nias Utara, Akses Vital Kembali Pulih
Energi Watch: Konversi ke Kompor dan Kendaraan Listrik Bisa Hemat Subsidi Ratusan Miliar