Lusa, perayaan Natal akan tiba. Bagi umat Kristiani, momen ini tentu sangat spesial. Pemerintah sendiri sudah menetapkan tanggal 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional. Tak cuma itu, ada juga cuti bersama yang menyusul keesokan harinya, yaitu tanggal 26 Desember.
Nah, mungkin banyak yang bertanya-tanya: besok, tanggal 24 Desember, apakah termasuk tanggal merah? Jawabannya tidak. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk tahun 2025, tanggal 24 Desember bukan hari libur. Tidak ada peringatan khusus di hari itu. Jadi, aktivitas kerja dan sekolah umumnya tetap berjalan seperti biasa.
Dengan libur yang jatuh di hari Kamis dan Jumat, ditambah akhir pekan, jadilah long weekend yang cukup panjang. Rinciannya seperti ini:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
- Sabtu & Minggu, 27-28 Desember: Ya, libur akhir pekan biasa.
Mau Liburan Panjang? Ini Triknya
Menariknya, libur Natal ini berdekatan dengan Tahun Baru. Tanggal 1 Januari 2026 juga ditetapkan sebagai libur nasional. Bagi para pekerja yang punya sisa cuti, ini kesempatan emas untuk merangkai hari libur jadi lebih panjang. Caranya? Dengan mengambil cuti tahunan di beberapa hari kerja di antara kedua libur tersebut.
Berikut salah satu skema yang bisa dipertimbangkan:
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran di Jalan Layang MBZ Mulai Melandai pada H+7
Indonesia dan Jepang Sepakati Kerja Sama Konservasi Komodo dan Diplomasi Hijau
Pemprov DKI Ganti Pendekatan Represif dengan Humanis Hadapi Gelombang Urbanisasi Pasca-Lebaran
Prabowo Tiba di Tokyo, Akan Temui Kaisar Naruhito dan PM Takaichi