Selain itu, peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus juga masuk dalam daftar. Misalnya, anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang bersekolah atau tinggal di panti asuhan juga berhak.
Tak ketinggalan, mereka yang terdampak bencana alam, korban musibah, atau bahkan anak yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah. Kriteria lainnya mencakup peserta didik dengan kelainan fisik, anak dari orang tua yang di-PHK, dari daerah konflik, hingga yang orang tuanya berstatus terpidana. Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal pun tak luput dari perhatian program ini.
Langkah Mencairkan Dana PIP 2025
Kalau namanya sudah masuk dan statusnya aktif, saatnya menyiapkan dokumen untuk pencairan. Melansir laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan: fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan rekening SimPel.
Bagaimana kalau belum punya rekening? Tenang, penerima bisa mengaktifkannya di bank yang sudah ditunjuk. Untuk siswa SD dan SMP, bank penyalurnya adalah BRI. Sementara siswa SMA dan SMK menuju ke BNI. Khusus untuk wilayah Aceh, penyalurannya dilakukan melalui BSI.
Dengan langkah-langkah yang relatif jelas ini, diharapkan bantuan PIP bisa tepat sasaran dan segera sampai ke tangan yang membutuhkan. Pendidikan yang terjangkau buat semua, itu intinya.
Artikel Terkait
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat