Natal 2025: Libur Panjang Empat Hari dan Strategi Sambung ke Tahun Baru

- Senin, 22 Desember 2025 | 10:30 WIB
Natal 2025: Libur Panjang Empat Hari dan Strategi Sambung ke Tahun Baru

Yang menarik, setelah long weekend Natal, tak lama kemudian kita akan menyambut tahun baru 2026. Tanggal 1 Januari adalah libur nasional. Nah, bagi yang punya sisa cuti dan ingin memaksimalkan waktu liburan panjang alias Nataru, biasanya muncul rekomendasi untuk mengambil cuti tambahan.

Dengan strategi mengambil cuti di beberapa hari kerja, Anda bisa merangkai liburan yang sangat panjang. Misalnya, dengan cuti mulai Rabu, 24 Desember, lalu libur resmi Natal, dan kemudian cuti lagi di tanggal 29, 30, 31 Desember, Anda sudah bisa menyambung libur Natal ke libur Tahun Baru tanggal 1 Januari, dan mungkin ditambah cuti lagi di tanggal 2 Januari. Hasilnya? Bisa libur hampir dua pekan jika dihitung sampai akhir pekan tanggal 3-4 Januari. Tentu saja, ini semua tergantung kebijakan kantor dan sisa cuti yang dimiliki.

Lalu, Bagaimana Aturan Cuti Bersamanya?

Pertanyaan yang sering muncul: apakah cuti bersama itu wajib? Atau malah memotong jatah cuti tahunan kita? Jawabannya ternyata berbeda antara pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS).

Buat pekerja di perusahaan swasta, aturannya merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Isinya, jika Anda mengambil libur pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan Anda akan berkurang. Tapi sebaliknya, kalau Anda memilih untuk bekerja di hari cuti bersama itu, jatah cuti tahunan tetap utuh dan Anda berhak mendapat upah seperti hari kerja biasa.

Lain cerita untuk ASN. Aturannya tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi poin keduanya.

Bahkan, bagi ASN yang karena tugasnya tidak bisa menikmati cuti bersama, mereka mendapat kompensasi. Poin ketiga Keppres menyatakan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil itu.

Intinya, bagi PNS, libur di hari cuti bersama adalah hak yang tidak memotong kuota cuti tahunan mereka. Mereka tetap libur sesuai ketetapan pemerintah tanpa perlu khawatir kehilangan jatah cutinya.


Halaman:

Komentar