Menjelang akhir tahun 2025, kita punya momen spesial untuk dirayakan: Natal. Buat yang lagi merencanakan liburan atau sekadar ingin tahu kapan bisa istirahat panjang, informasi jadwal libur resmi sudah keluar. Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama untuk tahun itu.
Nah, menurut SKB tersebut, perayaan Natal tahun depan punya dua hari libur. Tanggal 25 Desember, yang jatuh pada hari Kamis, ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Kemudian, sehari setelahnya, yaitu Jumat tanggal 26 Desember, adalah hari cuti bersama untuk perayaan yang sama.
Dari sini sudah jelas, malam Natal tanggal 24 Desember bukanlah hari libur resmi. Libur baru dimulai keesokan harinya, tanggal 25.
Peluang "Long Weekend" Natal 2025
Meski cuma dua hari libur resmi, jadwalnya ternyata menguntungkan. Karena libur Kamis-Jumat langsung disambung akhir pekan, otomatis kita bisa menikmati masa istirahat selama empat hari berturut-turut. Lumayan kan?
Rinciannya begini:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
- Sabtu & Minggu, 27-28 Desember 2025: Libur akhir pekan biasa.
Jadi, dari tanggal 25 sampai 28 Desember, itu adalah periode long weekend Natal.
Menyambung ke Tahun Baru
Yang menarik, setelah long weekend Natal, tak lama kemudian kita akan menyambut tahun baru 2026. Tanggal 1 Januari adalah libur nasional. Nah, bagi yang punya sisa cuti dan ingin memaksimalkan waktu liburan panjang alias Nataru, biasanya muncul rekomendasi untuk mengambil cuti tambahan.
Dengan strategi mengambil cuti di beberapa hari kerja, Anda bisa merangkai liburan yang sangat panjang. Misalnya, dengan cuti mulai Rabu, 24 Desember, lalu libur resmi Natal, dan kemudian cuti lagi di tanggal 29, 30, 31 Desember, Anda sudah bisa menyambung libur Natal ke libur Tahun Baru tanggal 1 Januari, dan mungkin ditambah cuti lagi di tanggal 2 Januari. Hasilnya? Bisa libur hampir dua pekan jika dihitung sampai akhir pekan tanggal 3-4 Januari. Tentu saja, ini semua tergantung kebijakan kantor dan sisa cuti yang dimiliki.
Lalu, Bagaimana Aturan Cuti Bersamanya?
Pertanyaan yang sering muncul: apakah cuti bersama itu wajib? Atau malah memotong jatah cuti tahunan kita? Jawabannya ternyata berbeda antara pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS).
Buat pekerja di perusahaan swasta, aturannya merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Isinya, jika Anda mengambil libur pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan Anda akan berkurang. Tapi sebaliknya, kalau Anda memilih untuk bekerja di hari cuti bersama itu, jatah cuti tahunan tetap utuh dan Anda berhak mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Lain cerita untuk ASN. Aturannya tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi poin keduanya.
Bahkan, bagi ASN yang karena tugasnya tidak bisa menikmati cuti bersama, mereka mendapat kompensasi. Poin ketiga Keppres menyatakan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil itu.
Intinya, bagi PNS, libur di hari cuti bersama adalah hak yang tidak memotong kuota cuti tahunan mereka. Mereka tetap libur sesuai ketetapan pemerintah tanpa perlu khawatir kehilangan jatah cutinya.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap