"PP ini punya tiga tujuan sekaligus," jelas Yusril. "Yaitu menjalankan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, menindaklanjuti putusan MK, dan mengoperasionalkan Pasal 19 UU ASN. Nantinya, aturan baru ini akan menggantikan dan menata ulang ketentuan yang sebelumnya ada di Perpol 10/2025."
Lalu, bagaimana dengan TNI? Yusril menyinggung soal ini. Aturan untuk personel TNI sudah langsung diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Itu pilihan pembentuk undang-undang.
Meski begitu, menurutnya, menggunakan PP untuk Polri bukanlah masalah. Kendati Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara gamblang menyuruh membuat PP, Presiden punya kewenangan berdasarkan Pasal 5 UUD 1945.
"UU TNI memilih diatur langsung dalam undang-undang. Kalau pakai PP juga tidak apa-apa. Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," kata Yusril menegaskan.
Artikel Terkait
Bupati Serang Tinjau Banjir Kajeroan, Warga Bertahan Demi Jaga Harta
Jenazah Dua Nelayan Indonesia Ditemukan Terdampar di Pantai Portugal
Serang Terendam: 21 Desa Porak-Poranda Diterjang Banjir dan Longsor
Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Tercebur Saat Tinjau Banjir