Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dicopot dari jabatannya, menyusul penetapan status mereka sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12/2025).
"Sudah copot dari jabatannya," tegas Anang. "Status PNS mereka juga dinonaktifkan sementara. Ini berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Anang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasan ini kepada KPK. Soal kemungkinan intervensi dari institusi Kejaksaan, jawabannya singkat dan lugas.
"Tidak akan," ujarnya.
Artikel Terkait
Langit Merah di Pandeglang Hebohkan Warga, BMKG: Cuma Fenomena Biasa
Arus Mudik Natal di Tol Cipali Landai, Volume Kendaraannya Turun 17 Persen
Bupati Bekasi Tersangka Suap, Wakil Bupati Diangkat Jadi Plt
Minggu, 21 Desember 2025: Umat Islam Indonesia Sambut Awal Rajab 1447 H