Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dicopot dari jabatannya, menyusul penetapan status mereka sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12/2025).
"Sudah copot dari jabatannya," tegas Anang. "Status PNS mereka juga dinonaktifkan sementara. Ini berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Anang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasan ini kepada KPK. Soal kemungkinan intervensi dari institusi Kejaksaan, jawabannya singkat dan lugas.
"Tidak akan," ujarnya.
Artikel Terkait
Korlantas: Korban Tewas Kecelakaan Mudik Lebaran Turun 30 Persen
Iran Ancam Balas Serangan ke Universitas Isfahan dengan Target Kampus AS di Teluk
KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel Saat Arus Balik Masih Padat
Arus Balik Lebaran di Kepulauan Anambas Berjalan Lancar Berkat Pengamanan TNI-Polri