Guru Besar Hukum Soroti Kinerja KPK: Jangan Hanya Heboh di Media

- Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35 WIB
Guru Besar Hukum Soroti Kinerja KPK: Jangan Hanya Heboh di Media

Guru besar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memberi apresiasi untuk KPK. Lembaga antirasuah itu baru saja menggelar operasi tangkap tangan yang menjaring sejumlah oknum jaksa. Tapi, di balik apresiasi itu, Suparji punya catatan penting. Menurutnya, KPK perlu memastikan kerja-kerja mereka benar-benar berdampak pada pemulihan keuangan negara, bukan sekadar jadi berita besar yang ramai sesaat.

"Pertama, apresiasi apa yang dilakukan KPK," ujar Suparji kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Namun begitu, ia melanjutkan, "Perkaranya yang ditangani seharusnya juga yang memberikan dampak signifikan kepada pemulihan keuangan negara. Jadi bukan cuma soal heboh di media."

Maksudnya jelas. Suparji ingin KPK berpikir lebih strategis. Fokusnya harus pada penyelesaian perkara yang sedang diusut, bukannya malah sibuk menambah OTT baru yang nilai ekonominya belum tentu besar. Operasi kali ini memang menyita perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum, tapi itu saja tidak cukup.

"Jangan sampai sehingga kehilangan orientasi dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Di sisi lain, Suparji membandingkannya dengan kerja Kejaksaan yang dinilainya cukup konkret dalam memulihkan uang negara. Ia melihat, hasil kerja seperti itulah yang sebenarnya diharapkan publik dari setiap lembaga penegak hukum.

"Masyarakat sekarang lebih cerdas. Mereka akan lebih tenang dan apresiatif melihat penegak hukum yang kerjanya nyata," ucap Suparji.

Ia kemudian memberi contoh, "Dalam hal ini kejaksaan berhasil mereformasi dan hasilnya luar biasa. Mereka membantu penerimaan negara bukan pajak hingga triliunan rupiah. Saya kira itu yang harus dilakukan penegak hukum lain."

Memang, dalam sepekan terakhir, KPK cukup aktif. Tiga operasi digelar di Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan. Yang menarik, ketiganya melibatkan peran jaksa.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung lewat Kapuspenkum Anang Supriatna mengaku telah menetapkan lima tersangka untuk kasus pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan di Banten. Tiga di antaranya hasil OTT KPK.

"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12). "Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten."

Sementara di lokasi lain, OTT di Kabupaten Bekasi menjaring Bupati Ade Kuswara. Tak hanya itu, rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman pun turut disegel. Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi penyegelan itu.

Lalu ada lagi operasi di Kalimantan Selatan yang mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu beserta Kasi Intel-nya. Menyikapi rangkaian operasi ini, sikap Kejagung cukup jelas: mereka akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita tidak akan mengintervensi," pungkas Anang Supriatna.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar