Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Terkait Peredaran Narkoba Ekstasi dan Vape

- Jumat, 15 Mei 2026 | 19:05 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Terkait Peredaran Narkoba Ekstasi dan Vape

Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung zat etomidate di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini kemudian mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dan izin usaha dua lokasi yang terlibat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut ditujukan kepada dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah ini diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei lalu.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5),” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan, terlebih dalam kasus yang melibatkan peredaran barang terlarang.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.

Andhika menambahkan bahwa pelaku usaha pariwisata bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Pengawasan internal oleh pengelola, menurut dia, menjadi kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar