Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026. Besarannya naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Kalau dirinci, dari yang semula Rp2.992.559, kini menjadi Rp3.228.971. Artinya, ada tambahan sekitar Rp236 ribu di kantong pekerja.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971,” ujar Bobby, Minggu (21/12/2025).
“Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” tambahnya.
Pengumuman ini sebenarnya sudah disiapkan sejak Jumat lalu, usai pertemuan di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro, Medan. Bobby tak hanya sekadar menetapkan angka. Ia langsung meminta seluruh pemkab dan pemkot di Sumut untuk menjadikan angka ini sebagai patokan. Harapannya jelas: kebijakan ini bisa jadi pengungkit ekonomi sekaligus perkuat sinergi antar daerah.
Di sisi lain, Bobby punya harapan besar pada dampak sosialnya. “Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” paparnya.
Namun begitu, ada imbauan yang menyertai kenaikan upah ini. Gubernur mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk ikut menjaga suasana kondusif. Menurutnya, iklim yang aman dan tenang sangat krusial bagi kelangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan itu sendiri.
Artikel Terkait
Ribuan Kaki Berlari untuk Sumatera di Candi Borobudur
Dua Pemuda Panna Temukan Berlian 15 Karat, Biaya Pernikahan Saudara Terjamin
Mencekam, 10 Nyawa Melayang dalam Penembakan Brutal di Bekkersdal
Kumpulan Ucapan Menyentuh untuk Rayakan Hari Ibu 2025