Proses relokasi warga di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, akhirnya bergulir. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin langsung upaya penataan kawasan ini, yang bertujuan memulihkan ekosistem hutan konservasi yang kritis. Menariknya, proses pemindahan ratusan keluarga ini diklaim berjalan persuasif, lewat dialog yang diharapkan menjadi solusi bagi semua pihak.
Dalam keterangannya Sabtu lalu (20/12/2025), Raja Juli secara khusus menyampaikan apresiasi.
"Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak ibu adalah uswah hasanah, contoh teladan, di mana dialog jadi rekonsiliasi, upaya mencari win-win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian, ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Dia menegaskan, langkah ini sama sekali bukan bentuk pengusiran atau permusuhan. Justru sebaliknya. Menurutnya, ini adalah cara damai untuk memberikan kepastian hukum atas hak mengelola lahan kepada warga meski lokasinya berpindah ke luar kawasan konservasi.
"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur. Tapi hari bahagia. Karena dengan cara damai dan dialog, bapak ibu sudah punya kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar TNTN," jelas Raja Juli.
"Untuk saat ini masih pakai SK Hutan Kemasyarakatan. Supaya prosesnya cepat, saya pakai Hkm. Nantinya akan berlanjut ke TORA," tambahnya, merujuk pada skema Tanah Objek Reforma Agraria yang akan memberikan sertifikat.
Acara pelepasan warga itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi. Mulai dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, hingga Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan turut menyaksikan.
Secara angka, relokasi ini menyasar 228 kepala keluarga dari Desa Bagan Limau, Pelalawan. Mereka akan dipindahkan ke kawasan perhutanan sosial seluas 635 hektar lebih. Padahal, target penataan kawasan secara keseluruhan mencapai 2.569 hektar. Pemerintah sudah menyiapkan lahan pengganti di beberapa titik.
Ada area eks PT PSJ di Desa Gondai, Pelalawan, seluas 234 hektar. Kemudian, kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal (Indragiri Hulu) dan Desa Pesikaian (Kuantan Singingi) dengan total 647 hektar. Lahan-lahan itu sudah dibagi untuk kelompok tani. Gondai Prima Sejahtera dapat 47 KK, sementara Mitra Jaya Lestari dan Mitra Jaya Mandiri masing-masing mendapat 109 dan 72 KK.
Di sisi lain, Raja Juli berharap langkah warga Bagan Limau bisa jadi contoh. Dia menyebut ini simbol kehadiran negara yang tidak menggunakan kekerasan.
"Karena bapak ibu adalah teladan, berharap masyarakat lain bisa mengikuti. Ini simbol rekonsiliasi. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman bagi gajah Domang dan kawan-kawan. Tapi di saat yang sama, masyarakat juga punya kepastian hukum," sambungnya.
Jadi, narasi besarnya adalah rekonsiliasi. Kawasan konservasi bisa bernapas lega, sementara warga dapat hak mengelola lahan dengan status yang jelas. Sebuah jalan tengah yang memang jarang mulus, tapi kali ini mereka klaim berhasil menemukan formulanya.
Artikel Terkait
Dua Peserta Program Koperasi Desa Merah Putih Tewas Saat Latihan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi
Rieke Diah Pitaloka Sorot Kecepatan Tak Wajar Proses Kasasi Nikita Mirzani
Jaksa Agung Ungkap Trik Benny Tjokro Sembunyikan Aset: Bebani Utang Tinggi Agar Sulit Disita Negara
80 Bangkai Kapal Bertahun-tahun Terlantar di Muara Karangantu, Gubernur Banten Akan Normalisasi