Pencurian Kabel Persinyalan di Lintas Daru-Parung Panjang Ganggu Operasional Commuter Line Rangkasbitung

- Jumat, 08 Mei 2026 | 11:50 WIB
Pencurian Kabel Persinyalan di Lintas Daru-Parung Panjang Ganggu Operasional Commuter Line Rangkasbitung

Pencurian perangkat persinyaan di jalur kereta api kembali terjadi, kali ini menyasar sistem vital antara Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang. Aksi tersebut mengakibatkan gangguan operasional pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang dan memicu keterlambatan sejumlah perjalanan Commuter Line pada Jumat pagi.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengungkapkan bahwa pencurian kabel counting head terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, di lintas yang menghubungkan Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang. Ia menjelaskan bahwa sistem otomatis persinyalan perkeretaapian di jalur tersebut mengalami gangguan akibat kejadian ini. “Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual,” ujar Karina dalam pernyataan resminya.

Kabel yang dicuri merupakan salah satu fasilitas prasarana vital bagi operasional perjalanan kereta api. Petugas terkait telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan perbaikan dan penggantian kabel yang hilang. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung mengalami keterlambatan antara 14 hingga 24 menit akibat pengaturan perjalanan secara manual tersebut.

Sementara itu, aksi vandalisme terhadap perangkat perkeretaapian tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat luas. Karina menegaskan bahwa pelaku pencurian prasarana perkeretaapian dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. “Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun,” tegasnya.

Di sisi lain, KAI Commuter mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum kereta api demi keselamatan dan keamanan bersama. “KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada pagi hari ini imbas tindak vandalisme oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Karina.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar