Dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten akhirnya diserahkan. Mereka kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung, yang akan melanjutkan proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal itu di gedung KPK, Kuningan, Jumat (19/12/2025).
"Kami sudah menyerahkan orangnya, beserta barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu," ujar Asep.
Menurutnya, penyerahan dilakukan karena kedua orang tersebut ternyata sudah berstatus tersangka di Kejagung. Bahkan, surat perintah penyidikan untuk mereka sudah lebih dulu terbit.
"Jadi, untuk kelanjutannya, penyidikan akan diproses di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Di sisi lain, pihak Kejagung pun telah menerima penyerahan tersebut. Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan, proses lebih lanjut akan diumumkan kemudian dari kantornya.
Dengan begitu, kasus ini memasuki babak baru. KPK melepasnya, sementara Kejaksaan Agung mengambil alih tongkat estafet penyelidikan.
Artikel Terkait
Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM di Musi Rawas Utara, 16 Tewas
Prabowo Perintahkan KSP Audit Kebocoran Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR: Sinyal Tak Ada Toleransi Penyimpangan
Aliansi Ormas Laporkan Grace Natalie ke Bareskrim atas Unggahan Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santriwati Ditangkap Usai Kabur ke Luar Kota