Dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten akhirnya diserahkan. Mereka kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung, yang akan melanjutkan proses penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal itu di gedung KPK, Kuningan, Jumat (19/12/2025).
"Kami sudah menyerahkan orangnya, beserta barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu," ujar Asep.
Menurutnya, penyerahan dilakukan karena kedua orang tersebut ternyata sudah berstatus tersangka di Kejagung. Bahkan, surat perintah penyidikan untuk mereka sudah lebih dulu terbit.
Artikel Terkait
200 Kg Ganja Digagalkan di Langkat, Tiga Kurir Diamankan
Saksi Google Ungkap Pertemuan Bos Asia Pasifik dengan Sejumlah Menteri di Sidang Korupsi Chromebook
Tito Karnavian: Pemulihan Aceh Tamiang adalah Kelas Nyata bagi Para ASN
Mantan Dirut Pertamina Dihukum 5 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp 348 Miliar