Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sudah berjanji. Begitu pemerintah pusat menetapkan aturannya, Pemprov DKI akan segera mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dan ya, angkanya dipastikan bakal naik.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," tegas Pramono di Balai Kota, Rabu lalu.
Soal besaran kenaikannya? "Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," lanjutnya.
Menurutnya, laporan dan arahan dari pusat sudah diterima. Posisi Pemprov DKI sekarang adalah mencari titik tengah yang adil. Pramono berjanji tidak akan memihak secara berlebihan.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat," ujarnya.
Intinya, semua formula dan rentang angkanya sudah jelas terpampang. Tinggal bagaimana caranya menemukan kesepakatan di dalam rentang itu. "Angkanya kan sudah ada range-nya, tinggal di range itu kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," jelas Pramono.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Salurkan ZIS Lebih dari Rp1 Miliar untuk 3.393 Mustahik di Balikpapan
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah ke Puncak Bogor Imbas Lonjakan 3.200 Kendaraan per Jam
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Serangan
Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Elkan Baggott Kembali