Pelarian Resbob sendiri berakhir di Ungaran, Semarang. Semenjak kontroversinya meledak di media sosial, ia dikabarkan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Solo, sebelum akhirnya diamankan di Jawa Tengah.
Saat ini, ia sudah mendekam di tahanan. Pasal yang menjeratnya pun berlapis: Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-undang ITE. Bisa dibilang, jerat hukumnya cukup kompleks.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,"
tutur Rudi lebih lanjut, mempertegas beratnya konsekuensi yang dihadapi sang konten kreator.
Artikel Terkait
Polisi Coba Pendekatan Religi untuk Atasi Pemotor Lawan Arah di Lebak Bulus
Prasetyo Hadi Bantah Ada Tokoh Oposisi dalam Pertemuan Tertutup Prabowo
Wamen Sosial: Sekolah Rakyat Harus Cetak Lulusan Tangguh Hadapi Zaman
Polres Kuansing Hanguskan Belasan Rakit Penambang Emas Ilegal