Pelarian Resbob sendiri berakhir di Ungaran, Semarang. Semenjak kontroversinya meledak di media sosial, ia dikabarkan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Solo, sebelum akhirnya diamankan di Jawa Tengah.
Saat ini, ia sudah mendekam di tahanan. Pasal yang menjeratnya pun berlapis: Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-undang ITE. Bisa dibilang, jerat hukumnya cukup kompleks.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,"
tutur Rudi lebih lanjut, mempertegas beratnya konsekuensi yang dihadapi sang konten kreator.
Artikel Terkait
Argentina Gantikan Finalissima dengan Uji Coba Melawan Guatemala di Tanah Air
Uni Eropa Tegas Tolak Permintaan Trump Kirim Pasukan ke Selat Hormuz
Menteri Perhubungan Prediksi Puncak Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini
OJK Jatuhkan Sanksi Larangan Seumur Hidup bagi Benny Tjokro di Pasar Modal