Pelarian Resbob sendiri berakhir di Ungaran, Semarang. Semenjak kontroversinya meledak di media sosial, ia dikabarkan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Solo, sebelum akhirnya diamankan di Jawa Tengah.
Saat ini, ia sudah mendekam di tahanan. Pasal yang menjeratnya pun berlapis: Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-undang ITE. Bisa dibilang, jerat hukumnya cukup kompleks.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,"
tutur Rudi lebih lanjut, mempertegas beratnya konsekuensi yang dihadapi sang konten kreator.
Artikel Terkait
Trump Perluas Larangan Perjalanan, 39 Negara Kini Terdampak
Gus Ipul Usulkan Bantuan Hidup Harian Rp 10.000 untuk Korban Bencana Sumatera
Sultan Dukung Sawit untuk BBM, Tapi Ingatkan Jaga Keseimbangan Alam Papua
Anies Desak Pemerintah Percepat Bantuan, Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 1.059 Jiwa