Polda Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai streamer dan youtuber Resbob, kini resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Ujaran kebencian yang bermuara pada penghinaan terhadap Suku Sunda. Ancaman buatnya tak main-main: hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung dari Mapolda Jabar. Menurut Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, pihaknya sudah mengantongi bukti awal yang cukup sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,"
kata Irjen Rudi, seperti dilansir dari Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Artikel Terkait
Trump Perluas Larangan Perjalanan, 39 Negara Kini Terdampak
Gus Ipul Usulkan Bantuan Hidup Harian Rp 10.000 untuk Korban Bencana Sumatera
Sultan Dukung Sawit untuk BBM, Tapi Ingatkan Jaga Keseimbangan Alam Papua
Anies Desak Pemerintah Percepat Bantuan, Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 1.059 Jiwa