Mendagri Tito Beri Tenggat Gubernur Tentukan Upah Minimum 2026

- Rabu, 17 Desember 2025 | 14:35 WIB
Mendagri Tito Beri Tenggat Gubernur Tentukan Upah Minimum 2026

Gubernur punya peran krusial dalam menentukan angka upah minimum untuk tahun 2026. Penegasan ini datang langsung dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, selain wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), seorang gubernur juga berwenang meski tidak diwajibkan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota, termasuk sektoralnya.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',"

kata Tito, menekankan kata terakhir itu dalam keterangannya pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring. Acara itu berlangsung dari Ruang Sidang Utama Kemendagri di Jakarta.

Nah, waktu yang tersisa ternyata tak banyak. Semua proses penetapan ini harus sudah beres paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Artinya, cuma tinggal sekitar seminggu lagi. Tito pun mendesak pemerintah daerah untuk segera bergerak, menangani proses ini dengan serius dan koordinasi yang ketat. Tujuannya jelas: agar semuanya berjalan tepat waktu dan kondusif, tanpa gejolak.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," tuturnya.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Tito menerangkan, soal teknis penghitungan ada di pundak Dewan Pengupahan. Dewan inilah yang nantinya menentukan nilai indeks atau alfa, dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. Angka itu akan menjadi salah satu variabel kunci.

"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,"

katanya lagi.

Di sisi lain, Tito tak lupa menekankan prinsip keseimbangan. Kebijakan upah minimum, bagaimanapun, harus bisa melindungi pekerja sekaligus mempertimbangkan daya tahan usaha. Ia melihat komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha sebagai kunci utama. Hanya dengan dialog itulah keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.

Ia juga meminta jajaran di daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan setempat. Ini penting untuk mencegah kekacauan dan memastikan proses berjalan tertib.

Terakhir, Tito menyebut bahwa Kemendagri tak akan hanya berdiam diri. Mereka akan memantau perkembangan penetapan upah di seluruh 38 provinsi.

"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,"

pungkasnya. Pantauan itu, jelas, untuk memastikan tak ada yang tertinggal dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar