“Selain itu, buku ini mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting,” tuturnya.
“Serta menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN. Bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan,” sambungnya.
Nah, sebagai langkah konkrit, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman. Kerja sama terjalin antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto.
Kolaborasi ini punya tujuan jelas: memasukkan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif. Harapannya, sinergi ini bisa mencetak SDM yang tidak cuma paham teori hukum, tapi juga punya naluri dan analisis tajam terhadap dinamika pasar yang nyata.
“Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir 'bahasa yang sama' antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan,” ungkap Fanshurullah.
Melalui momen ini, KPPU sepertinya ingin mengirimkan sinyal kuat. Baik kepada publik maupun investor, bahwa Indonesia serius membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan tentu saja berkelanjutan.
“Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Prof. Brian Yuliarto turut memberikan apresiasi. Dia berharap kerja sama antara KPPU dan Kemendikti Saintek ini bisa dimanfaatkan betul oleh insan perguruan tinggi, tentu dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” tutup Prof. Brian.
Artikel Terkait
Seng Raksasa Ambruk di Mega Kuningan, Angin Kencang Dituding Jadi Penyebab
Pramono Anung Lantik Iin Mutmainnah, Kembalikan Kursi Wali Kota Jakarta Barat ke Perempuan
Deras Tak Henti, Empat Kampung di Pandeglang Terendam Luapan Sungai Cilemer
HNW Desak Buka Keran Bantuan Asing, Prabowo Tegaskan RI Mampu