Nah, posisi dunia internasional soal permukiman ini sudah jelas. Mayoritas negara besar menganggapnya ilegal. Tanah yang direbut Israel dalam perang 1967 itu tak boleh dibangun secara semena-mena. Seruan untuk berhenti sudah berkali-kali disampaikan lewat resolusi Dewan Keamanan PBB.
Tapi Israel punya argumen sendiri. Mereka membantah klaim pelanggaran itu. Bagi pemerintah Israel, ikatan mereka dengan tanah tersebut adalah soal sejarah dan keyakinan religius yang mendalam.
Faktanya, pembangunan permukiman baik yang resmi maupun yang liar justru makin masif di bawah pemerintahan koalisi sayap kanan saat ini. Imbasnya, wilayah Tepi Barat jadi terpecah-belah. Kota-kota Palestina terisolasi satu sama lain.
Menariknya, dari 19 permukiman yang disahkan itu, dua di antaranya punya cerita lama. Itu adalah permukiman yang ditinggalkan Israel pada 2005 silam. Saat itu, di era Perdana Menteri Ariel Sharon, rencana penarikan diri lebih difokuskan ke Gaza. Dua dekade kemudian, mereka kembali mendapatkan lampu hijau.
Artikel Terkait
22 Luka di Tubuh Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Mewah Cilegon
Ribuan Penyandang Disabilitas Serukan Kesetaraan di Fun Walk Bundaran HI
Trump Perketat Pintu AS: 19 Negara Dilarang Total, 15 Lainnya Dibatasi Parsial
Dishub DKI Siapkan Sistem Satu Arah Situasional di Ragunan Saat Nataru