Dia menambahkan, Resbob sengaja disendirikan dulu untuk memudahkan penyidik. Rencananya, pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Jadi kita masih sendirikan dia. Nanti kita tetapkan dia tersangka dulu, sehingga nanti leluasa kita tidak berbatas waktu. Ini sedang kami gelar," pungkas Hendra.
Kasus ini tentu menyisakan pertanyaan. Di satu sisi, kebebasan berekspresi di ruang digital memang harus dijaga. Namun begitu, batasannya jelas: tidak boleh merendahkan suku atau kelompok mana pun. Polda Jabar tampaknya serius menangani ini, dan proses hukumnya masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Pembersihan Pasar Modal, Saham Gorengan Jadi Sasaran
Presiden Prabowo Kirim Pesan Langsung ke Pasar: Jangan Panik, Fondasi Kita Kuat
Guncangan di OJK: Empat Pucuk Pimpinan Serentak Mengundurkan Diri
Anggota DPR Tegaskan: Tak Ada Campur Tangan BUMN dalam Penggantian Pimpinan OJK dan BEI