Sementara itu, di wilayah lain, tepatnya di area PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas yang berbeda. Mereka mendapati aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan banyak Warga Negara Asing, khususnya dari Thailand. Operasinya berpusat di perairan Pantai Rambak.
Data menyebutkan, ada 32 badan usaha mitra PT Timah yang mengoperasikan total 37 kapal. Mereka melibatkan sedikitnya 202 orang asing.
Tak cuma itu. Imigrasi juga menemukan fakta lain. Orang asing yang dijamin mitra perusahaan diduga aktif terlibat dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), terutama di bagian teknis pengoperasian mesin. Temuan ini membuat PT MGR dan para mitranya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Yuldi menjelaskan ada dua jalur hukum yang bakal ditempuh.
Pertama, lewat Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Ini bisa berupa deportasi, penangkalan masuk ke Indonesia, atau membayar denda. Jalur kedua lebih serius: proses pro justitia yang meliputi penyidikan hingga persidangan. Dalam penyidikan, Imigrasi akan berkoordinasi penuh dengan Kejaksaan dan Bareskrim Polri. Pasal yang dikenakan nantinya ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Yang penting, pihak sponsor atau perusahaan pengguna WNA tersebut tak akan lepas dari tanggung jawab. Sanksinya bisa berat, mulai dari pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga jerat pasal UU Keimigrasian.
"Kalau perusahaan yang memakai WNA itu juga terlibat, saya jamin pasti akan kami proses hukum," tegas Yuldi menegaskan komitmennya.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka