Sementara itu, di wilayah lain, tepatnya di area PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas yang berbeda. Mereka mendapati aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan banyak Warga Negara Asing, khususnya dari Thailand. Operasinya berpusat di perairan Pantai Rambak.
Data menyebutkan, ada 32 badan usaha mitra PT Timah yang mengoperasikan total 37 kapal. Mereka melibatkan sedikitnya 202 orang asing.
Tak cuma itu. Imigrasi juga menemukan fakta lain. Orang asing yang dijamin mitra perusahaan diduga aktif terlibat dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), terutama di bagian teknis pengoperasian mesin. Temuan ini membuat PT MGR dan para mitranya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Yuldi menjelaskan ada dua jalur hukum yang bakal ditempuh.
Pertama, lewat Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Ini bisa berupa deportasi, penangkalan masuk ke Indonesia, atau membayar denda. Jalur kedua lebih serius: proses pro justitia yang meliputi penyidikan hingga persidangan. Dalam penyidikan, Imigrasi akan berkoordinasi penuh dengan Kejaksaan dan Bareskrim Polri. Pasal yang dikenakan nantinya ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Yang penting, pihak sponsor atau perusahaan pengguna WNA tersebut tak akan lepas dari tanggung jawab. Sanksinya bisa berat, mulai dari pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga jerat pasal UU Keimigrasian.
"Kalau perusahaan yang memakai WNA itu juga terlibat, saya jamin pasti akan kami proses hukum," tegas Yuldi menegaskan komitmennya.
Artikel Terkait
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari