“Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” papar jaksa lebih lanjut.
Mereka dikatakan kerap membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud, bahkan sebelum Nadiem benar-benar memegang kendali.
Tak berhenti di situ. Jaksa juga mengungkap bahwa Jurist Tan kemudian membentuk grup WA terpisah bernama ‘Tim Paudasmen’. Najeela Shihab kembali masuk dalam daftar anggota. Tujuannya? Untuk menyelaraskan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar yang digagas Yayasan PSPK ke dalam agenda digitalisasi pendidikan kementerian. Semua itu, kata jaksa, mengikuti arahan dari Nadiem.
“Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama 'TIM Paudasmen' yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” tambah jaksa, melengkapi paparannya.
Informasi-informasi ini muncul dalam sidang yang sebenarnya berfokus pada para terdakwa. Namun, nama besar Nadiem dan aktivitasnya sebelum menjabat justru menyita perhatian. Sidang berlangsung pada 16 Desember 2025, tetapi ceritanya berawal dari bulan-bulan sebelum Oktober 2019, saat Nadiem resmi menggantikan Muhadjir Effendy.
Artikel Terkait
29 RT Masih Tergenang, Warga Ibu Kota Bertahan di Pengungsian
Gempa 4,6 SR Guncang Nias Utara Dini Hari
Putin dan Larijani Bahas Aliansi di Kremlin Saat Ancaman AS ke Iran Menggantung
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan