Jalan kasus ini sebenarnya sudah panjang. Awalnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka usai aksi demonstrasi Agustus 2025 itu berakhir ricuh. Mereka pun sempat ditahan.
Kemudian, Delpedro bersama yang lain mencoba mengajukan upaya praperadilan. Intinya, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda itu tidak sah.
Namun begitu, upaya itu tidak berhasil. Hakim memutuskan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik sudah sah. Alhasil, penyidikan terus berlanjut dan kini memasuki babak baru: persidangan di pengadilan.
Artikel Terkait
Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar
Prabowo Elus Perut Ibu Hamil Saat Menjenguk Korban Kecelakaan Sekolah
Yaqut Tutup Mulut Usai 8 Jam Diperiksa KPK Soal Kuota Haji
Gunungan Sampah di Ciputat dan Serpong Akhirnya Mulai Diangkut