Jalan kasus ini sebenarnya sudah panjang. Awalnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka usai aksi demonstrasi Agustus 2025 itu berakhir ricuh. Mereka pun sempat ditahan.
Kemudian, Delpedro bersama yang lain mencoba mengajukan upaya praperadilan. Intinya, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda itu tidak sah.
Namun begitu, upaya itu tidak berhasil. Hakim memutuskan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik sudah sah. Alhasil, penyidikan terus berlanjut dan kini memasuki babak baru: persidangan di pengadilan.
Artikel Terkait
Aksi Sigap Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Terseret Sungai Aceh
Polantas 2026: Dari Pengatur Jalan Menuju Sahabat Pengendara
Car Free Day Pekanbaru Berduka: Pawai Penghormatan untuk Reno, Anjing Pelacak yang Gugur sebagai Pahlawan
Waspada, Hujan Lebat Bakal Guyur Jabodetabek Sepanjang Pekan Ini