Menteri Kehutanan Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal, 1,5 Juta Hektar Hutan Dibersihkan

- Senin, 15 Desember 2025 | 22:45 WIB
Menteri Kehutanan Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal, 1,5 Juta Hektar Hutan Dibersihkan

Di tengah sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana, Senin lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuat pengumuman penting. Ia menyatakan telah mencabut izin usaha untuk sejumlah perusahaan yang mengelola hutan. Total areanya tak main-main: mencapai 1,5 juta hektare.

Pencabutan izin, atau yang resminya disebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Raja Juli ingin ada perbaikan serius di sektor kehutanan.

Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, menteri itu menegaskan komitmennya.

"Pertama, saya ingin menegaskan kembali komitmen kami untuk berbenah. Memang ada faktor alam, itu benar. Tapi dengan rendah hati, kita juga perlu introspeksi. Ada banyak hal di sektor kehutanan yang harus kita perbaiki bersama-sama,"

Begitu penjelasannya di hadapan presiden dan forum kabinet.

Langkah terbaru? Pihaknya baru saja mencabut 22 izin PBPH. Perusahaan-perusahaan pemegang izin itu dinilai 'nakal' dan terkait dengan sejumlah bencana di Sumatera. Luas kawasan hutan yang izinnya ditarik mencapai sekitar 1 juta hektare lebih.

"Kedua, atas perintah Bapak Presiden, hari ini kami umumkan ke publik. Seperti yang disetujui Bapak Presiden dalam rapat terbatas kemarin, kami mencabut 22 izin PBPH seluas 1.012.016 hektare,"

Jelas Raja Juli.

Kalau dijumlahkan dengan langkah penertiban sebelumnya, angka totalnya jadi signifikan. Menurut menteri, pada awal Februari 2025 lalu, mereka sudah menertibkan izin seluas sekitar 500 ribu hektare. Nah, dengan pencabutan terbaru ini, dalam setahun pemerintahan ini berjalan, total lahan hutan yang 'dibersihkan' dari izin bermasalah mencapai 1,5 juta hektare.

Ini upaya besar-besaran. Sebuah langkah tegas yang, menurut Raja Juli, merupakan wujud nyata dari arahan Presiden Prabowo untuk membersihkan sektor kehutanan dari praktik-praktik yang merusak.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar