Di tengah sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana, Senin lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuat pengumuman penting. Ia menyatakan telah mencabut izin usaha untuk sejumlah perusahaan yang mengelola hutan. Total areanya tak main-main: mencapai 1,5 juta hektare.
Pencabutan izin, atau yang resminya disebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Raja Juli ingin ada perbaikan serius di sektor kehutanan.
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, menteri itu menegaskan komitmennya.
Begitu penjelasannya di hadapan presiden dan forum kabinet.
Artikel Terkait
Elnusa Petrofin Kerahkan 1.885 Mobil Tangki Dukung Distribusi BBM Saat Mudik
Polres Metro Depok Amankan 13 Pelaku dan Sita 4.066 Butir Tramadol
Menteri Apresiasi Kelancaran Mudik dan Program Gratis Polri Jelang Lebaran
Pertamina Siapkan 167 Bus untuk Fasilitasi Mudik Gratis 2026