Di tengah sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana, Senin lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuat pengumuman penting. Ia menyatakan telah mencabut izin usaha untuk sejumlah perusahaan yang mengelola hutan. Total areanya tak main-main: mencapai 1,5 juta hektare.
Pencabutan izin, atau yang resminya disebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Raja Juli ingin ada perbaikan serius di sektor kehutanan.
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, menteri itu menegaskan komitmennya.
Begitu penjelasannya di hadapan presiden dan forum kabinet.
Artikel Terkait
Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF, Respons Pusat Masih Ditimbang
Pramono Anung Tinjau Pasar Kramat Jati, Janjikan Relokasi Pedagang Usai Kebakaran
PSI Desak Pemkot Tangsel Cari Solusi Darurat Sampah, Bukan Cuma Tutupi dengan Terpal
Bangkit dari Puing: Semangat Berdagang Kembali Menyala di Pasar Kramat Jati