Di tengah sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana, Senin lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuat pengumuman penting. Ia menyatakan telah mencabut izin usaha untuk sejumlah perusahaan yang mengelola hutan. Total areanya tak main-main: mencapai 1,5 juta hektare.
Pencabutan izin, atau yang resminya disebut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi. Raja Juli ingin ada perbaikan serius di sektor kehutanan.
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, menteri itu menegaskan komitmennya.
Begitu penjelasannya di hadapan presiden dan forum kabinet.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka