Pernikahan Tertunda, Dua Aktivis Lingkungan Ditahan Usai Diduga Dibuntuti

- Jumat, 05 Desember 2025 | 07:30 WIB
Pernikahan Tertunda, Dua Aktivis Lingkungan Ditahan Usai Diduga Dibuntuti

Dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Penangkapan mereka terjadi Senin lalu, 27 November, terkait dengan aksi demonstrasi yang terjadi jauh sebelumnya, pada akhir Agustus. Menurut kuasa hukum mereka, prosesnya terasa janggal.

Nasrul Dongoran dari Tim Hukum Suara Aksi menjelaskan kronologinya. Sebelum ditangkap, Dera sebenarnya sedang menjalankan tugas pendampingan untuk Walhi Jateng. Ia mendampingi sejumlah petani di Jepara dan Kendal yang merasa dikriminalisasi. Dalam perjalanan pulang ke Semarang, rombongan mereka merasa ada yang membuntuti.

“Teman-teman merasa sudah ada yang mengikuti, tapi tidak tahu siapa. Lalu pulang ke Semarang, dijemput Munif, dan ditangkap polisi,” ujar Nasrul, Kamis (4/12).

Keduanya, yang dikenal vokal mengkritik isu tambang dan lingkungan, kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Nasrul bersikeras bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang memicu permusuhan di masyarakat.

“Penangkapan ini sewenang-wenang dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Ada sisi lain yang membuat kasus ini terasa pahit. Dera dan Munif adalah sepasang kekasih. Rencananya, mereka akan menikah pada 11 Desember mendatang hanya dua minggu setelah jerat hukum menjerat. Pernikahan yang sudah direncanakan itu kini tertunda.

“Mereka mau menikah tanggal 11 Desember. Kasihan, kerugian materilnya jelas. Mereka sering bertemu karena mengadvokasi masyarakat,” imbuh Nasrul dengan nada prihatin.

Saat ini, Munif ditahan di Polrestabes Semarang, sementara Dera berada di Polda Jateng. Harapan satu-satunya adalah pembebasan dan keadilan.

Desakan Keras dari KPRP

Tekanan terhadap kepolisian pun datang. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau setidaknya menangguhkan penahanan kedua aktivis itu.

“Dera dan Munif tanggal 27 [November] kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” papar anggota KPRP Mahfud MD di Jakarta, Kamis (4/12).

Mahfud menilai prosedurnya bermasalah. Menurutnya, aktivis lingkungan justru harus dilindungi, bukan dipidana.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” jelasnya.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menguatkan argumen dengan dasar hukum. Ia mengutip Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang secara eksplisit melindungi para pegiat lingkungan.

“Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” kata Jimly.

“Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” lanjutnya.

Desakan ini disampaikan dalam jumpa pers yang juga dihadiri sejumlah nama besar seperti mantan Kapolri Dai Bachtiar dan Idham Azis, serta Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.

Tanggapan Polri: "Besok Diumumkan"

Di tengah desakan itu, Polri akhirnya memberikan respons. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan keputusan terkait status Dera dan Munif.

“Besok diumumkan,” kata Sandi dengan singkat di Mabes Polri, Kamis (4/12).

Jawaban singkat itu kini ditunggu oleh banyak pihak. Apakah akan membawa kabar baik untuk pasangan aktivis yang rencana pernikahannya terganggu ini, atau justru sebaliknya. Semuanya masih menggantung.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar