Kembali menunjuk taringnya, KPK menahan seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, Muhammad Chusnul, kini mendekam di rutan terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Medan. Kasusnya berawal dari lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda pada 2021 silam.
Menurut penyidik, Chusnul diduga mengkondisikan pemenang lelang. Dia bertindak sepihak menentukan calon pelaksana, pilih-pilih berdasarkan rekam jejak perusahaan yang sudah lama jadi mitra. Salah satu yang masuk daftarnya adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang kebetulan sudah lebih dulu ditahan.
"Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion, menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan,"
Jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
Nah, sebelum lelang digelar, Chusnul konon sudah mengadakan pertemuan tersendiri di Semarang. Dia menjumpai masing-masing calon rekanan yang diproyeksikan menang. Lokasi Semarang dipilih karena kebanyakan perusahaan rekanannya berdomisili di sana.
Dalam pertemuan itu, proyek dibagi-bagi jadi beberapa paket. Mekanismenya lintas tahun alias multi years. Tujuannya agar para rekanan bisa bekerja tanpa saling mengganggu. Yang lebih krusial, Chusnul juga disebutkan menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sementara (HPS) beserta spesifikasi teknis ke perusahaan Dion dan rekanan lain. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kualifikasi lelang dengan mudah.
Artikel Terkait
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya
Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo, Dua Tewas Diduga Akibat Rem Blong
Polres Tanjung Priok Gelar Rakor, Antisipasi Macet dan Kerawanan di Pelabuhan Saat Nataru
Tim KPK Turun ke Mina, Uji Kepadatan Lokasi dalam Kasus Kuota Haji