Kembali menunjuk taringnya, KPK menahan seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api. Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, Muhammad Chusnul, kini mendekam di rutan terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Medan. Kasusnya berawal dari lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda pada 2021 silam.
Menurut penyidik, Chusnul diduga mengkondisikan pemenang lelang. Dia bertindak sepihak menentukan calon pelaksana, pilih-pilih berdasarkan rekam jejak perusahaan yang sudah lama jadi mitra. Salah satu yang masuk daftarnya adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang kebetulan sudah lebih dulu ditahan.
"Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion, menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan,"
Jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
Nah, sebelum lelang digelar, Chusnul konon sudah mengadakan pertemuan tersendiri di Semarang. Dia menjumpai masing-masing calon rekanan yang diproyeksikan menang. Lokasi Semarang dipilih karena kebanyakan perusahaan rekanannya berdomisili di sana.
Dalam pertemuan itu, proyek dibagi-bagi jadi beberapa paket. Mekanismenya lintas tahun alias multi years. Tujuannya agar para rekanan bisa bekerja tanpa saling mengganggu. Yang lebih krusial, Chusnul juga disebutkan menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sementara (HPS) beserta spesifikasi teknis ke perusahaan Dion dan rekanan lain. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kualifikasi lelang dengan mudah.
Lalu saat lelang berlangsung, Chusnul berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja). Pesannya sederhana: rekanan tertentu yang sudah dia tunjuk harus diberi perhatian khusus. Setelah menang, balas budi pun ditagih. Rekanan merasa wajib memenuhi permintaan Chusnul. Kalau tidak, mereka khawatir akan dipersulit dalam lelang-lelang berikutnya.
Semua itu tentu bukan tanpa imbalan. Selama menjabat sebagai PPK di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara dan Medan periode 2021-2024, Chusnul diduga menerima uang yang jumlahnya fantastis. Totalnya mencapai Rp12,12 miliar. Rinciannya, sekitar Rp7,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto, dan sisanya Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.
"Atas perbuatannya, Chusnul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
tegas Asep.
Sebelum Chusnul, KPK sudah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain dalam kasus yang berkelindan ini. Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah (ASN DJKA), Eddy Kurniawan Winarto (wiraswasta), dan tentu saja, Dion Renato Sugiarto. Penahanan beruntun ini menunjukkan penyidikan yang terus bergulir, mengurai benang kusut proyek perkeretaapian di Medan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi