“Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.”
Lalu, pelanggaran seperti apa yang diduga? Menurut Febrie, indikasinya beragam. Mulai dari perizinan yang tidak benar misalnya izin yang terbit di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi hingga cara pengelolaan izin itu sendiri.
“Entah proses penebangannya, kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno memberikan gambaran yang lebih rinci. Jumlah perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran ternyata mencapai puluhan. Diduga, aktivitas merekalah yang memicu bencana.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” kata Dody.
“Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ. Di Provinsi Sumatera Barat, ada 14 perusahaan lain yang juga masuk dalam daftar dugaan pelanggaran. Semuanya akan diproses secara pidana jika bukti-bukti telah terkumpul dan menunjukkan keterkaitan mereka dengan musibah yang terjadi.
Jalan masih panjang. Namun, langkah awal untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya bencana serupa sudah dimulai.
Artikel Terkait
Peringatan MSCI dan Tantangan Reformasi Pasar Modal di Era Prabowo
Letjen Richard Tampubolon Desak Huntara Segera Rampung, Tinjau Langsung Tiga Kabupaten Terdampak Banjir
Diduga Serangan Jantung, Pria Tewas di Dalam Mobil yang Terparki Seharian di Bahu Tol Cikampek
Pencarian Remaja di Ciliwung Terhenti, Arus Deras Jadi Kendala