“Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.”
Lalu, pelanggaran seperti apa yang diduga? Menurut Febrie, indikasinya beragam. Mulai dari perizinan yang tidak benar misalnya izin yang terbit di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi hingga cara pengelolaan izin itu sendiri.
“Entah proses penebangannya, kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno memberikan gambaran yang lebih rinci. Jumlah perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran ternyata mencapai puluhan. Diduga, aktivitas merekalah yang memicu bencana.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” kata Dody.
“Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ. Di Provinsi Sumatera Barat, ada 14 perusahaan lain yang juga masuk dalam daftar dugaan pelanggaran. Semuanya akan diproses secara pidana jika bukti-bukti telah terkumpul dan menunjukkan keterkaitan mereka dengan musibah yang terjadi.
Jalan masih panjang. Namun, langkah awal untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya bencana serupa sudah dimulai.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu 17 Maret 2026 Pukul 04.32 WIB
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira, Dominasi Kopassus Menonjol
Trump Desak Sekutu Kirim Kapal Perang Buka Blokade Iran di Selat Hormuz
Ladang Minyak Strategis Abu Dhabi Terbakar Usai Serangan Drone