Bencana banjir dan longsor yang memorak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum lama ini meninggalkan duka yang dalam. Ratusan nyawa melayang. Kini, sorotan mulai beralih ke siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi itu.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pun bergerak. Mereka tak hanya berpangku tangan. Langkah konkret sudah diambil: mengidentifikasi dan memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menjadi biang kerok di balik bencana alam tersebut. Tujuannya jelas: memastikan pihak yang wajib menanggung beban hukum.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah.
“Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tambahnya usai rapat koordinasi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menerangkan bahwa kerja sama dilakukan dengan banyak pihak. Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan turun tangan. Bahkan, untuk satu perusahaan bernama PT TBS, Bareskrim disebut sudah mulai bergerak menanganinya.
“Kita sudah "mapping" perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini,” jelasnya. “Sudah diketahui identitas, lokasi, dan kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi.”
Proses hukum yang akan dijalankan nampaknya tak main-main. Sasaran tidak hanya pada individu yang bertanggung jawab di lapangan. Korporasi sebagai entitas pun tak akan luput. Jika terbukti melanggar, mereka harus siap menanggung konsekuensi pidana.
“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuh Febrie.
Artikel Terkait
Indonesia Jadi Rebutan di Panggung Global, Menlu Tegaskan Tak Akan Pilih Blok
Empat Pencuri ATM Bogor Habiskan Hasil Curian untuk Judol dan Miras
Kapolri Galang Operasi Lilin 2025: Sosialisasi hingga Rekayasa Lalu Lintas untuk Tekan Kecelakaan
Indeks HAM Resmi Indonesia: Skor 63,20 dan Tantangan Hak Hidup yang Terpuruk