Satgas PKH Incar Puluhan Perusahaan Diduga Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

- Senin, 15 Desember 2025 | 15:45 WIB
Satgas PKH Incar Puluhan Perusahaan Diduga Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

Bencana banjir dan longsor yang memorak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum lama ini meninggalkan duka yang dalam. Ratusan nyawa melayang. Kini, sorotan mulai beralih ke siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi itu.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pun bergerak. Mereka tak hanya berpangku tangan. Langkah konkret sudah diambil: mengidentifikasi dan memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menjadi biang kerok di balik bencana alam tersebut. Tujuannya jelas: memastikan pihak yang wajib menanggung beban hukum.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah.

“Selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tambahnya usai rapat koordinasi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menerangkan bahwa kerja sama dilakukan dengan banyak pihak. Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan turun tangan. Bahkan, untuk satu perusahaan bernama PT TBS, Bareskrim disebut sudah mulai bergerak menanganinya.

“Kita sudah "mapping" perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini,” jelasnya. “Sudah diketahui identitas, lokasi, dan kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi.”

Proses hukum yang akan dijalankan nampaknya tak main-main. Sasaran tidak hanya pada individu yang bertanggung jawab di lapangan. Korporasi sebagai entitas pun tak akan luput. Jika terbukti melanggar, mereka harus siap menanggung konsekuensi pidana.

“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuh Febrie.

“Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.”

Lalu, pelanggaran seperti apa yang diduga? Menurut Febrie, indikasinya beragam. Mulai dari perizinan yang tidak benar misalnya izin yang terbit di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi hingga cara pengelolaan izin itu sendiri.

“Entah proses penebangannya, kemudian juga dengan proses kerusakan dampak lingkungan hidupnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno memberikan gambaran yang lebih rinci. Jumlah perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran ternyata mencapai puluhan. Diduga, aktivitas merekalah yang memicu bencana.

“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS, itu ada 9 PT,” kata Dody.

“Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT,” imbuhnya.

Tak berhenti di situ. Di Provinsi Sumatera Barat, ada 14 perusahaan lain yang juga masuk dalam daftar dugaan pelanggaran. Semuanya akan diproses secara pidana jika bukti-bukti telah terkumpul dan menunjukkan keterkaitan mereka dengan musibah yang terjadi.

Jalan masih panjang. Namun, langkah awal untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya bencana serupa sudah dimulai.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar