Narasi yang menyebut Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden, dinilai Amir Hamzah sebagai sesuatu yang dipaksakan. Pengamat intelijen dan geopolitik itu menilai framing semacam itu justru berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, tuduhan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pun lebih banyak didorong narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.
"Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,"
Demikian penegasan Amir dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (13/12/2025).
Ia bersikukuh bahwa peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sama sekali tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata dia, harus dibaca secara utuh dan kontekstual, bukan diambil potongan-potongannya saja. "Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya.
Amir lantas menekankan logika ketatanegaraan yang sederhana. Dalam sistem presidensial, Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural, mustahil seorang Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan atasan langsungnya. Isu retaknya hubungan antara Istana dan Mabes Polri, menurut Amir, sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Artikel Terkait
Menteri Apresiasi Kelancaran Mudik dan Program Gratis Polri Jelang Lebaran
Jasa Marga Proyeksikan 3,5 Juta Kendaraan Mudik Keluar Jakarta, Sistem Satu Arah Diterapkan
Petugas Pengadilan Negeri Jakpus Main Game Saat Jam Kerja, Pihak Pengadilan Lakukan Penelusuran
Tiket Mudik Lebaran KAI Terjual 3,48 Juta, Masih Tersisa 1 Juta Kursi