Amir Hamzah Bantah Isu Perkap 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri

- Minggu, 14 Desember 2025 | 09:15 WIB
Amir Hamzah Bantah Isu Perkap 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri

Polemik ini, sejatinya, mencerminkan kontestasi tafsir yang lebih luas. Di satu sisi, wajar ada kekhawatiran publik akan trauma dwifungsi di masa lalu. Di sisi lain, negara juga butuh fleksibilitas untuk mengelola sumber daya aparatnya secara efektif. Perkap ini berada tepat di tengah titik benturan itu.

Namun begitu, Amir mengingatkan agar kritik tidak terjebak pada narasi emosional belaka. Tanpa membaca secara saksama substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik bisa berubah jadi opini normatif yang kosong. "Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Polri telah memberikan penjelasan resmi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Perkap ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara. Landasan hukumnya, antara lain, masih merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Trunoyudo.

Dia juga memastikan untuk menghindari rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi atau menengah sebelum ditugaskan. Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, BIN, BSSN, hingga KPK.


Halaman:

Komentar