Uang Pesta Pernikahan Dikuras, Wedding Organizer Ayu Puspita Foya-foya ke Luar Negeri

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:55 WIB
Uang Pesta Pernikahan Dikuras, Wedding Organizer Ayu Puspita Foya-foya ke Luar Negeri

Kasus penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita yang menjerat ratusan korban akhirnya mulai terungkap motifnya. Polisi menyatakan, alasan utama di balik semua ini murni ekonomi. Uang para korban, yang dititipkan untuk merencanakan hari bahagia mereka, ternyata dialihkan untuk memenuhi gaya hidup mewah tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan hal itu dalam sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

“Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan motifnya adalah motif ekonomi,” tegas Imanuddin.

Menurutnya, keuntungan dari aksi penipuan itu habis dipakai untuk kepentingan pribadi Ayu Puspita. Rinciannya? Mulai dari bayar cicilan rumah, sampai jalan-jalan ke luar negeri. Pokoknya, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri.

“Kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, penyelidikan terus berjalan. Polisi masih membuka kemungkinan untuk menjaring tersangka lain, kalau-kalau ada fakta baru yang muncul di lapangan.

“Apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku yang lain dalam perkara ini? Tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyelidikan,” jelas Iman.

Ia menambahkan, “Apabila ditemukan ada tersangka lain kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain, kami akan terus kembangkan.”

Jadi, kasus ini belum benar-benar berakhir. Banyak korban masih menunggu keadilan, sementara polisi berusaha melacak setiap aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar