Namun begitu, JPU tampaknya ingin lebih. Iswan diminta untuk kooperatif tidak hanya pada satu titik itu saja, tapi pada seluruh persoalan yang menyelimuti kasus ini. Permintaan itu langsung diiyakan. “Iya pasti saya kooperatif,” janji Iswan.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Iswan, bersama mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis: sekitar 249 miliar rupiah. Nilai itu muncul dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan Iswan, PT IAE, yang berlangsung dari 2017 hingga 2021.
Dalam pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa dengan tegas menyatakan aktivitas ini melawan hukum. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…” bunyi salah satu poin dakwaan. Intinya, transaksi ribet ini diduga kuat hanya menguntungkan segelintir orang dan korporasi tertentu.
Danny Praditya dituding melakukan manuver ilegal untuk mengalirkan dana dari PT PGN. Padahal, saat itu aturan jelas melarang praktik jual-beli gas secara bertingkat. Alhasil, uang negara dikatakan mengalir deras ke kantong beberapa pihak.
Jaksa merinci, Iswan sendiri disebut diuntungkan senilai lebih dari 3,5 juta dolar AS. Ada juga nama-nama lain seperti Arso Sadewo yang dapat bagian paling besar, sekitar 11 juta dolar AS. Tak ketinggalan, Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto juga disebut ikut menikmati aliran dana tersebut.
Dakwaan untuk Danny pun berat, menjeratnya dengan Pasal Korupsi juncto pasal penyertaan dalam KUHP. Kini, dengan niatan Iswan menjadi justice collaborator, sidang kasus miliaran rupiah ini mungkin akan memasuki babak baru. Apa yang akan dibukanya? Kita tunggu saja kelanjutannya di persidangan.
Artikel Terkait
Spesialis Ganjal ATM Diciduk di Siantar, Modus Lem Setan dan Telepon Palsu
Gus Yaqut Kembali ke KPK, Bawa Catatan untuk Kasus Kuota Haji
Jokowi Mendarat di Makassar, Persiapan Arahan Penting untuk Kader PSI
Gubernur Pramono Anung Hentikan Sementara Operasi RDF Rorotan Usai Tekanan Warga