Ujang Bey dari Fraksi NasDem punya pendapat tegas soal wacana koalisi permanen. Menurutnya, usulan untuk memasukkan aturan itu ke dalam RUU Pemilu belum saatnya dibahas. "Urgensinya masih rendah," katanya, Selasa lalu.
Politikus dari Komisi II DPR RI itu beralasan, dinamika politik di Indonesia selalu berubah setiap lima tahun sekali. Koalisi yang terbentuk hari ini, belum tentu cocok untuk pemilu berikutnya. Masih banyak kepentingan yang harus dirundingkan ulang.
"Koalisi belum tentu sefrekuensi," ujar Ujang.
"Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama."
Di sisi lain, Ujang merasa usulan ini malah mengalihkan fokus. RUU Pemilu, dalam pandangannya, seharusnya lebih fokus pada tata kelola teknis penyelenggaraan agar demokrasi berjalan mulus. Bukan malah mengurusi hubungan politik antarpartai yang sifatnya cair dan dinamis.
Mengikat pola koalisi dalam undang-undang justru berisiko. Fleksibilitas demokrasi bisa terpasung. Ia ambil contoh dari pembahasan parliamentary threshold (PT) saja, di mana setiap partai sering punya pandangan yang berbeda-beda. Bayangkan jika koalisi diatur kaku oleh hukum.
Jadi, apa yang lebih penting sekarang? Ujang menekankan, konsistensi untuk menjaga pemilu yang terbuka dan kompetitif jauh lebih krusial. Itu yang harus jadi prioritas.
Lebih jauh, ia menyentuh soal iklim politik nasional. Menurut Ujang, Indonesia saat ini butuh pemimpin dengan jiwa kenegarawanan tinggi untuk merawat persatuan. Membangun bangsa, katanya, tak bisa dengan pendekatan politik yang kaku dan penuh sekat.
"Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo," tegas Ujang.
"Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai."
Wacana koalisi permanen ini sendiri sebelumnya diusulkan oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. Dan menariknya, usulan itu dapat sambutan dari PAN.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan kesepahaman. Namun dengan catatan: jika memang diputuskan, aturan tentang koalisi permanen harus benar-benar dimasukkan ke dalam pasal-pasal UU Pemilu.
"Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai," kata Viva pada Sabtu (6/12).
"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar."
Langkah selanjutnya? Mereka menunggu jadwal revisi UU Pemilu yang akan mengodifikasi tiga undang-undang terkait pemilu menjadi satu payung hukum.
Artikel Terkait
Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah
Arsenal Pastikan Tiket Final Liga Champions Usai Taklukkan Atletico Madrid 1-0
Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
KSP Dudung Kecam Pernyataan Habib Rizieq: Ulama Harusnya Menyejukkan, Bukan Memprovokasi