Kapal itu sendiri diketahui mengangkut kayu dari PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai, berdasarkan perizinan yang sah. Polda Lampung bersama Balai PHL setempat sudah turun ke lokasi untuk memeriksa langsung keadaan di pantai Pesisir Barat itu.
Soal label dan barcode yang mencolok itu, Ade pun memberikan penjelasan. Itu bukan sekadar tempelan biasa.
"Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)," terang dia.
Sistem itu fungsinya untuk menelusuri asal-usul kayu, memastikan keabsahannya, dan mencegah praktik penebangan liar atau illegal logging. Jadi, kehadiran label itu justru menjadi bukti bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pantauan di lapangan, volume kayu yang terdampar tidak sedikit. Diperkirakan mencapai 4.800 kubik, dengan berbagai jenis. Label pada kayu-kayu itu selain mencantumkan nama Kementerian Kehutanan RI dan PT Minas Pagai Lumber, juga menampilkan logo SVLK Indonesia di bawah kode batangnya.
Rencananya, kayu-kayu tersebut sedang dalam perjalanan dari Sumatera Barat untuk dikirim ke Pulau Jawa. Namun, perjalanannya terpaksa berakhir lebih awal di tepi Pantai Tanjung Setia karena musibah yang menimpa kapal pengangkutnya.
Artikel Terkait
Menteri Korsel Mundur Usai Terjerat Skandal Gereja Unifikasi
Mobil Gran Max Seruduk SD di Cilincing, Gubernur Pramono Anung Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Pasca-Banjir Aceh, Pasien Ibu Hamil dan Gagal Ginjal Jadi Korban Berikutnya
Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia Picu Kewaspadaan Hujan Lebat di Sumatera